PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 1 TAHUN 2022
Persekjen - Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Persekjen - Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 1 Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan; b) bahwa terdapat perubahan kebijakan ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 perlu diubah.
0 Response to "PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERSESJEN KEMENDIKBUDRISTEK NOMOR 1 TAHUN 2022"
Posting Komentar