Peraturan Menpan RB Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo pada tanggal 3 Juni 2022 dan mulai diundangkan pada tanggal 6 Juni 2022
0 Response to "PERATURAN MENPAN RB NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERIZINAN"
Posting Komentar